Senin, 14 Juli 2014

Polisi Batam cegah pengiriman 400 kulit ular piton ke Singapura

Polisi Batam cegah pengiriman 400 kulit ular piton ke Singapura

Polisi Batam cegah pengiriman 400 kulit ular piton ke Singapura


Tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, menggagalkan aksi pengiriman ratusan kulit ular piton ke wilayah Singapura. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan maraknya pengiriman kulit ular itu sejak beberapa bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, AKBP Hartono mengatakan, saat ini polisi sudah menyita 400 kulit ular piton yang hendak dikirimkan oleh seorang pelaku ke Negeri Singa.
Barang bukti sebanyak itu, ditemukan di dalam peti yang diangkut dari wilayah Jambi menuju perairan Pulau Sambu, Belakang Padang untuk kemudian dihantarkan menuju Singapura.

"Dan pelaku yang telah kami amankan adalah seorang pria berinisial L. Kasus pengiriman kulit ular piton yang melibatkan L saat ini sudah ditangani oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus sejak beberapa hari terakhir," ungkap AKBP Hartono, kepada merdeka.com, Selasa (15/7).

Lebih lanjut, AKBP Hartono menjelaskan, saat ini L sudah diamankan petugas P2 Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun.
Polisi saat ini juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, L sudah diintai sejak lama oleh polisi karena dicurigai membawa barang selundupan.

Menurut AKBP Hartono, untuk mengungkap otak dibalik kasus ini polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih mendalam. Karena terbukti terlibat dalam aksi pengiriman 400 kulit ular piton, maka L melanggar aturan dalam UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina.

sumber :  merdeka.com
editor : zicco fahrezi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar